PELANGGARAN ETIKA
BISNIS OLEH PT. MEGASARI MAKMUR
Pembahasan
Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi
oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa
Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah,
dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya
sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di
Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari
Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur
dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen
Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik
HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti
keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan
terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah
ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga
Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya
di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A
(jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan
Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan
Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah
tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah
menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar
beberapa pasal, yaitu :
1.
Pasal 4, hak konsumen
adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT. Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada
konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya,
kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
2.
Pasal 7, kewajiban
pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada
produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan
pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3.
Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat
(1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta
wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk
HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang
tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar
tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya
walaupun sudah ada korban dari produknya.
4.
Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti
rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi
barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang
sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang
waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti
rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
Penyelesaian Masalah
yang dilakukan oleh PT.Megasari Makmur
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk
menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk
memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan,
bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan
mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian
dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk
rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September
2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui
pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
Tanggung Jawab
Perusahaan
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan
perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama.
Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang
berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama
menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas
tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu?
Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang
melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing
secara moral bertanggung jawab. Lain halnya pendapat para kritikus pada
pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok
terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan
mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya
tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok
bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang
membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak
mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun
yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang
lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan, secara moral akan
bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat
dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu”
untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan.
Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus
bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia
bantu, seperti seorang sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di
sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan
dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan
menghilangkan tanggung jawab moral orang itu.
Tanggapan dan Saran
Tanggapan
Dari kasus produk HIT terlihat bahwa perusahaan melakukan
pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan. Pelaku bisnis
berani mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Hanya
untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minima, mereka
mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat
berbahaya dalam produknya.
Walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti
barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi
seharusnya perusahaan juga memikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen
rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan
kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan
harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT.
Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan
kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat
berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan
dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu
semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki
/digunakan ruangan tersebut.
Saran
Menurut saya, para pelaku bisnis dan
profesi harus mempertimbangkan standar etika demi kebaikan dan keberlangsungan
usaha dalam jangka panjang. Karena sesuai dengan fungsinya baik secara mikro
maupun makro, sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab
sosial. Nantinya, jika sebuah perusahaan memiliki etika dan tanggung jawab
sosial yang baik, bukan hanya lingkungan makro dan mikronya saja yang akan
menikmati keuntungan, tetapi juga perusahaan itu sendiri.
Bisnis yang baik tidak hanya tentang bagaimana untuk
mendapatkan keuntungan yang berlebihan, tetapi juga mempertimbangkan etika
bisnis. Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh
dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya.
Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang
menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas
kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan
yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu
sendiri.
Ratri Ratna Dewi
1222373223
Tidak ada komentar:
Posting Komentar